Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara berperan penting dalam mewujudkan masyarakat sehat, mandiri, dan berkeadilan. Sebagai instansi yang menangani urusan kesehatan di tingkat provinsi, Dinas Kesehatan memiliki tugas dan fungsi strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berikut adalah tugas dan fungsi utama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara:
Tugas Utama
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan untuk mendukung tercapainya kesehatan masyarakat yang optimal.
Fungsi-Fungsi Utama
-
Perumusan Kebijakan Kesehatan Daerah
- Menyusun kebijakan dan strategi daerah terkait pelayanan kesehatan, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit.
-
Pelaksanaan Program Kesehatan
- Mengimplementasikan program kesehatan di seluruh wilayah provinsi, termasuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, imunisasi, serta pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun tidak menular.
-
Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Kesehatan
- Membina rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memastikan mutu layanan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan.
-
Penyediaan Tenaga dan Sarana Kesehatan
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan dan infrastruktur kesehatan yang memadai.
-
Pengawasan dan Pengendalian Penyakit
- Melakukan pemantauan, deteksi dini, dan penanggulangan penyakit menular serta kejadian luar biasa (KLB).
-
Promosi Kesehatan dan Edukasi Masyarakat
- Menggerakkan masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui kampanye, sosialisasi, dan edukasi kesehatan.
-
Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga swasta dalam rangka memperkuat sistem kesehatan daerah.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan untuk perbaikan berkelanjutan.